TebakQQ - Sebanyak 30 orang sudah diamankan polisi karena diduga membakar empat anggota Polri Cianjur. Mereka terancam pidana mati.
“Sudah 30 orang yang mengikuti unjuk rasa diamankan,” kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat 16 Agustus 2019.
Mereka terancam hukuman mati dan mendapatkan pasal berlapis. Pertama adalah pasal 213 ayat (1) KUHP yang mengakibatkan anggota polisi terluka untuk itu ancaman maksimalnya delapan tahun penjara. Sedangkan mereka yang sengaja mengakibatkan polisi meninggal dunia di ancam hukuman 12 tahun penjara.
Tetapi jika mereka terbukti berencana atau perencanaan dalam membunuh polisi dengan cara membakarnya maka bisa di hukum pasal pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal tersebut yang diatur pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.
Dedi menegaskan polisi juga akan segera melakukan olah TKP atau gelar perkara guna menentukan status hukum terkait puluhan mahasiswa yang ditangkap dalam insiden pembakaran anggota polisi itu.
Dari insiden terbakarnya empat anggota polisi, Dedi menyebut ada sebuah dugaan peserta aksi yang melempar bensin ke arah aparat.
Sebelumnya, Polres Cianjur telah mengamankan sedikitnya 15 mahasiswa setelah kejadian aksi brutal massa berujung empat anggota polisi mengalami luka bakar di Gedung DPRD Cianjur.
Para anggota polisi itu terbakar setelah dilempari bensin dan api, kini keempatnya masih dalam perawatan rumah sakit. Seorang polisi di antaranya mengalami luka bakar yang berat.
Dalam menyampaikan aspirasi dan protes boleh aja gan,... tapi jangan anarkis, ingat negara ini punya hukum dan pastinya berlaku bagi setiap yang melanggarnya.














0 Komentar