Sampai Di Mahkamah Konstitusi, KPU Belum Pastikan Akan Hadirkan Saksi Ataupun Tidak

Sampai Di Mahkamah Konstitusi, KPU Belum Pastikan Akan Hadirkan Saksi Ataupun Tidak



Berita Terkini - KPU masih mempertimbangkan perlu atau tidaknya menghadirkan seorang saksi sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, KPU menilai pihak dari Prabowo - Sandiaga yang menggugat oleh sebab itu pigak kubu merekalahyang harus membuktikan.

"Sampai saat ini kita masih mempertimbangkan untuk adanya saksi mauoun tidak dalam persidangan tersebut, karena pertamakan prinsip peradilan itu, siapapun yang mendalilkan dialah yang harus membuktikan," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/6/2019)

Sidang keempat pada gugatan Pilper akan dilanjutkan lagi pada pukul 13.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari ini. Agenda sidang lanjutan tersebut ialah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak termohon 1 yaitu KPU.

"Nah berdasarkan dari hasil pemeriksaan kemarin, saksi-saksi yang diajukan perkara yang berkaitan dengan KPU bukanlah bersifat lokal dan semuanya kan kalau ada tudingan pelaku pelanggaran itu setelah pemungutan ulang (PSU)," ucap dia.

 Lihat Juga : Menham Prihatin Ada Prajurit Yang Tidak Setuju Akan Adanya Pancasila

dalam persidangan tersebut, menurut Ali, dipihak Prabowo - Sandiaga yang seharusnya membuktikan dalil yang diajukan perkara sengketa Pilper 2019 tersebut. Akan tetapi saksi yang diajukan dalam persindangan tersebut tidak ada yang harus dibantah oleh KPU.

"Seandainya pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya, ya suda, lantas apa yang musti kita tanggapi saat ini? Coba kita perhatikan kemarin dari saksi pemohon? Yang dimana yang harus kita bantahkan secara khusus?" lanjut nya.

Untuk para ahli pun, menilai hal yang sama. Dia sedang mempertimbangkan harus atau tidaknya menghadirkan ahli tesebut.

"Untuk prihal tersebut nanti kita lihat ya, kami melihatnya sih kemarin tentang misalnya keterkaitan dengan pendaftaran calon itukan berhubungan dengan status BUMN maupun pejabat BUMN. Kemarin kan ada tuh pak Said Didu, pak Said Didu kan telah menegaskan bahwa tidak adanya regulasi tentang pejabat negara, yang dimana namanya kita bernegarakan ada regulasinya, rujukannya jelas," jelasnya.


Posting Komentar

0 Komentar