Tebakqq - Polresta Depok menetapkan 5 orang pelajar sebagai tersangka terkait peristiwa tawuran antarpelajar yang mengakibatkan perusakan fasilitas SMK Izzata, Depok. Saat ini para pelaku masih diperiksa polisi. "Malam ini kita bisa melaksanakan penegakan hukum secara tuntas dimana kita sudah melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka dengan saksi kurang lebih 25 orang," jelas Kapolresta Depok AKBP Andriansyah di kantornya, Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (17/10/2019).ADUQQ Lima tersangka itu yakni 2 orang dari SMK Izzata dan 3 orang dari SMK BK. Azis mengatakan, kelimanya berstatus sebagai pelajar, meski di antaranya ada yang sudah berusia dewasa. Ia menambahkan, dari 5 tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perbuatannya. Ia menyebutkan, 1 orang sebagai tersangka penganiayaan, 2 orang tersangka penganiayaan berat yang menimbulkan korban tewas, dan 2 orang lagi tersangka perusakan.BANDARQQ "Namun 'penggembira' juga banyak ya dan mereka dijadikan saksi, tapi tetap kita lakukan pembinaan dan juga kepada orang tuanya dan pihak sekolahnya dan akan kita lakukan pembinaan," kata Azis. Azis menjabarkan, dalam peristiwa penganiayaan yang menimbulkan luka berat, 1 orang pelajar dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku, karena masih di bawah umur, maka dia ditempatkan di lembaga penempatan anak.BANDAR SAKONG "Kemudian peristiwa berikutnya, ini terbalik, korbannya masih anak-anak, pelakunya sudah dewasa. Terhadap pelaku ini dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," jelasnya. Untuk dua pelaku penganiayaan ini dapat dilakukan penganiayaan, sebab usianya sudah masuk kategori dewasa. Sementara pelaku perusakan fasilitas sekolah dikenakan Pasal 170 dan 406 KUHP. "Namun karena pelakunya di bawah umur kita tunduk pada peradilan," tandasnya. TEBAKQQ POKER ONLINE INDONESIA
0 Komentar