Kasasi Ditolak, Ahmad Dhani Dibui 1 Tahun


TebakQQ - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang sebelumnya diajukan Ahmad Dhani Prasetyo. Alhasil, pesonil Dewa 19 itu dinyatakan terbukti telah menyebarkan kebencian suku, agama, ras dan antargolongan dan akan dihukum 1 tahun penjara.

"Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya pada hari Rabu, 28 Agustus 2019 telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada sejumlah wartawan.


Menurut Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Andi Samsan Nganro dan anggota Desnayeti dan Sumardijatmo, bahwa alasan- alasan kasasi yang sebelumnya diajukan oleh Pemohon kasasi baik dari Jaksa/Penuntut Umum maupun dari Terdakwa, tidak bisa dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum. 

"Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu selama 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun, sudah benar dan tepat karena putusan tersebut telah didasarkan pada semua pertimbangan hukum yang cukup dan penerapan hukum yang benar dan tepat," ujar Andi.


"Atas dasar pertimbangan keputusan tersebut, MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa," sebut Andi.

Posting Komentar

0 Komentar