TebakQQ - Nama Drg. Romi Syofpa Ismael telah dinyatakan lulus tes CPNS. Bahkan, Romi mendapat nilai tertinggi dalam tes tersebut. Namun, pengangkatannya dibatalkan oleh Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, karena dirinya penyandang disabilitas. Keluarga Romi & Romi tidak terima, Romi pun menempuh jalur hukum untuk melawan diskriminasi yang dialaminya tersebut. Berikut kisa lengkap mengenai sosok dokter gigi Romi.
Romi sendiri sudah mengabdi sebagai dokter gigi di Puskesmas Talunan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) sejak tahun 2015. Namun, setelah melahirkan di 2016, Romi mengalami lemah tungkai kaki sehingga mengharuskannya duduk di atas kursi roda. Keadaan itu tidak membuat Romi menyerah dan terus mengabdi. Tahun 2017, atas dedikasinya, Romi diangkat menjadi tenaga honorer harian lepas. Di tahun 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS dan berhasil meraih rangking satu, tapi kelulusannya dibatalkan atas aduan peserta yang menyebut dirinya disabilitas
Surat kelulusan Romi dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah setempat Kabupaten Solok Selatan pada tanggal 18 Maret 2019. Dalam surat itu, Bupati mengatakan Romi mengundurkan diri atau tidak memenuhi persyaratan tertentu sehingga berkas yang sudah diurus tidak dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara. Kuasa hukum Romi menyebut kliennya memiliki surat dari tiga instansi yang menyebutkan keterbatasan fisik tidak akan mengganggu tugasnya sebagai dokter gigi. Ditambah saat ini Saudari Romi sudah mulai belajar jalan memakai tongkat, sehingga pembatalan ini dinilai sebagai sangat diskriminasi.
Menjadi korban diskriminasi, Romi pun menempuh jalur hukum. Pada hari Selasa, 23 Juli 2019, dengan ditemani suaminya, Romi mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk mendapatkan bantuan hukum. Romi menyebut haknya telah di rampok karena dinyatakan lulus CPNS Desember 2018 lalu. Namun, namanya dicoret oleh Bupati Solok Selatan dengan alasan penyandang disabilitas. Kuasa hukum dari LBH Padang, Wendra Rona Putra menyebut ada dua gugatan yang diajukan, yaitu ke PTUN dan pidana perlindungan disabilitas
Mengalami tindak diskriminasi seperti itu, Romi pun pernah mengirimkan surat aduan ke presiden Jokowi pada tanggal 25 Maret 2019 lalu. Dalam surat itu, Romi menjelaskan kronologi kejadian semenjak awal mula dia bekerja di Puskesmas Talunan hingga lulus tes CPNS yang kemudian dibatalkan sepihak. Surat itu juga ditembuskan ke Kemenskes, PB PDGI, Kapolri, Komnasham, Ombudsman RI, DPRD Sumbar, Gubernur Sumbar, DPRD Solok Selatan, Polres Solok Selatan, dan Panselda Solok Selatan. Surat ini ditulis sebagai upaya Romi mencari sebuah keadilan
Dugaan diskriminasi jadi semakin kuat lantaran penyandang disabilitas tetap juga bisa bekerja sebagai PNS di Indonesia, termasuk dokter gigi. Seperti drg Sri Nurtati yang duduk di kursi roda dan sudah menjadi PNS selama 29 tahun serta saat ini bertugas di poli gigi Puskesmas Simpang Kawat, Jambi. Sri menilai kasus yang dihadapi Romo tidak masuk di akal dan tidak beralasan.
Persatuan Dokter Dokter Gigi (PDGI) Sumbar juga ikut serta menjelaskan tentang pola kerja dokter gigi, sehingga sebenarnya tidak ada sebuah halangan bagi Romi untuk bekerja. Di konsil kedokteran, seorang dokter juga bisa saja dalam kondisi disabilitas, dan khusus untuk dokter gigi tidak ada gangguan pada tubuh ekstrimitas atas yakni kedua tangan beserta jari, mata dan juga otak. Namun, pemda Solok Selatan tetap bersikeras membatalkan kelulusan Romi karena kondisi fisiknya.
Sementara itu, DPR telah mengesahkan UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Kehadiran UU ini diharapkan bisa memberikan hak dan kesempatan kepada penyandang disabilitas.
BAGAIMANA MENURUT ANDA ATAS DISKRIMINASI INI ???.














0 Komentar